Website Mudik Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten

Latest News

  • jawaramudik@bantenprov.go.id
  • Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42171
  • 085210808700

Syarat & Ketentuan

A. Informasi Pendaftaran :

    1. Pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka pada tanggal  10 s/d 22 Maret 2024 di tutup jika Kuota sudah terpenuhi;

    2.Pendaftaran Mudik Gratis dapat diakses melalui link : https://jawaramudik.bantenprov.go.id ;

    3. Moda Angkutan yang digunakan adalah BUS untuk penyelenggaraan Mudik Gratis Tahun 2024.

B. Syarat dan Ketentuan Umum Peserta Mudik Gratis :

  1. Mudik Gratis Dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten ( Kartu Keluarga dan E-KTP Berdomisili Provinsi Banten)
  2. Mudik Gratis Dari Luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten (E-KTP Berdomisili Provinsi Banten atau Kelahiran Banten);
  3. Pendaftar dalam 1 Kartu Keluarga maksimal untuk 4 Orang;
  4. Mengisi form data peserta mudik dan mengupload dokumen E-KTP, Kartu Keluarga dan Swafoto/Foto Selfi pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan;
  5. Anak mulai dari 4 tahun kebawah (Infant) yang ikut mudik tetap harus didaftarkan namun tidak mendapatkan tempat duduk, dengan satu kota tujuan yang sama;
  6. Pendaftar boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya saja);
  7. Peserta mudik akan menerima informasi dan pemberitahuan dari aplikasi jawara mudik DISHUB Provinsi Banten Melalui Whatsapp;
  8. Peserta Mudik Gratis dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten wajib hadir pada saat Verifikasi yang ditentukan oleh panitia pada tanggal 22 - 23 Maret 2024  untuk pengambilan Tiket Mudik dengan membawa dokumen E-KTP dan Kartu keluarga serta menunjukkan bukti nomor registrasi peserta mudik (Contoh :  DISHUB-GRT-211 ) yang terkonfirmasi melalui Whatsapp di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten-KP3B Kota Serang;
  9. Peserta Mudik Gratis dari Luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib hadir pada saat Verifikasi yang ditentukan oleh panitia pada tanggal 22 - 23 Maret 2024  untuk pengambilan Tiket Mudik dengan membawa dokumen E-KTP dan Kartu keluarga serta menunjukkan bukti nomor registrasi peserta mudik (Contoh :  DISHUB-GRT-211 ) yang terkonfirmasi melalui Whatsapp di masing-masing tempat yang sudah ditentukan;
  10. Peserta Mudik dari Dalam Provinsi Banten wajib melakukan Chek-in untuk pengambilan Kelengkapan Peserta Mudik di hari Keberangkatan;
  11. Peserta Mudik dari Luar Provinsi Banten wajib melakukan Chek-in untuk pengambilan Kelengkapan Peserta Mudik di hari Keberangkatan;
  12. Tujuan mudik yang sudah dipilih pada saat mendaftar Online dan sudah terverifikasi oleh panitia tidak bisa diubah lagi .
  13. Peserta Mudik akan menerima informasi dan pemberitahuan lebih lanjut melalui Whatsapp;
  14. Pemudik wajib hadir paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan.

C. Titik Kumpul dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis

  1. Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten berada di Halaman Masjid Raya Al-Bantani - Pancaniti Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima, Kel. Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang - Banten, 42171;
  2. Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten di masing-masing tempat yang sudah ditentukan.

D. Call Center
Jika ada pertanyaan & keluhan silahkan hubungi nomor dibawah ini :

  • ( 0852-1080-8700)